26 Juli 2024
Dalam rangka tindak lanjut hasil lidik oleh Polres Purwakarta atas temuan Penyalahgunaan KKS Bantuan Sosial di Desa Linggamukti Kecamatan Darangdan, Dinas Sosial P3A melaksanakan tindak lanjut meliputi :
1. Sosialisasi dan Penyuluhan KKS Pegang Sendiri
2. â Pengembalian Barang Bukti KKS KPM Sembako dan PKH
Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Linggamukti Kecamatan Darangdan, dihadiri oleh Kepala Desa, Kabid LinjamsosPFM, JF Pensos, Pengadministrasi dan Tenaga Teknis Pengelola Data.